Articles > Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

May 5, 2025 3:52 pm published by astuti

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah sebagai bentuk pelaporan atas perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. LKPM merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan penanaman modal di Indonesia. Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memiliki jadwal pelaporan yang berbeda tergantung pada skala usaha.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM yaitu pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM yaitu pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 yang dikategorikan sebagai usaha kecil yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Kategori usaha menengah yaitu usaha dengan modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Sementara usaha besar yaitu usaha dengan modal lebih dari 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan. Ketiga kategori usaha di atas wajib menyampaikan LKPM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro. Selain itu, pelaporan LKPM juga dikecualikan bagi bidang usaha tertentu, yaitu pelaku usaha di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi. Bidang-bidang usaha ini memiliki regulasi dan sistem pengawasan tersendiri yang diatur oleh otoritas yang berwenang di masing-masing sektor.

Pentingnya Pelaporan LKPM

LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memantau:

  • Perkembangan realisasi investasi di berbagai sektor
  • Kendala atau hambatan yang dihadapi pelaku usaha
  • Perkembangan dan keberlanjutan usaha
  • Efektivitas kebijakan investasi dan iklim usaha

Bagi pelaku usaha, pelaporan LKPM yang tepat waktu dan sesuai ketentuan juga menjadi salah satu indikator kepatuhan yang dapat memperkuat reputasi perusahaan di mata pemerintah dan mitra usaha.

 

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merk bisnis anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More