Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha seperti CV dan/atau PT untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Lalu apa itu LKPM? Dokumen ini merupakan laporan yang disampaiakan pelaku usaha orang persorangan dan badan usaha mengenai realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Banyak manfaat yang bisa dirasakan pelaku usaha dengan menyampaikan LKPM. Laporan ini tidak hanya sebagai laporan realisasi kegiatan penanam modal perusahaan saja, tapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah. Melaui laporan ini pelaku usaha bisa menyampaikan permasalahan, kendala, ataupun progress kegiatan penenaman modal kepada pemangku kebijakan.
Kewajiban mengenai pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutnya bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha.
Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan) pada tanggal 1-10 periode berjalan. Berikut jadwal peyampaian LKPM untuk usaha menengan dan besar:
- Triwulan I (Januari – Maret)
- Triwulan II (April – Juni)
- Triwulan III ( Juli – September)
- Triwulan IV ( Oktober – Desember)
Sedangkan pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali yaitu pada tanggal 1-10 persemester pada periode berjalan. Berikut jadwal penyampaian LKPM untuk usaha kecil :
- Semester I dilakukan setiap bulan Juli tahun berjalan
- Semester II dilakukan setiap bulan Januari pada tahun berikutnya.
Karena sifatnya yang wajib, maka bagi pelaku usaha harus tepat waktu dan bagi yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa ;
- Peringatan tertulis secara daring;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Lalu bagaimana cara menyampaikan LKPM?
Penyampaian laporan LKPM bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaiak laporan realisasi investasi tersebut. terdapat dua jenis laporan LKPM dalam OSS berbasis resiko yang perlu diketahui oleh pelaku usaha, yaitu:
- Bagi pelaku usaha yang belum pernah lapor LKPM pilih laporan “Kontruksi”. Berarti perusahaan masih dalam proses membangun dan mempersiapkan segala kebutuhan fisik.
- Untuk yang sudah berproduksi pastikan sudah memilih dan mengirim surat pernyataan “sudah siap produksi” ke kementrian investasi/BKPM untuk laporan kedua dan seterusnya setelah laporan pertama “Kontruksi”.
Butuh bantuan untuk menyampaikan LKPM usaha anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.