Articles > Larangan Bagi E-commerce Menjadi Produsen

Larangan Bagi E-commerce Menjadi Produsen

April 19, 2024 2:43 am published by astuti

Berbelanja online melalui melalui internet kini sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Perdagangan elektronik yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi ini dikenal dengan e-commerce. Kegiatan ini melibatkan pembelian, penjualan, dan pertukaran informasi bisnis melalui platform elektronik. Model bisnis dalam e-commerce dapat mencakup toko online, pasar online, lelang, dan platform pembayaran digital.

E-marketplace merupakan salah satu e-commerce yang semakin populer sebagai tempat untuk melaksanakan transaksi jual beli. Cara kerja e-marketplace yaitu penyedia layanan memberikan tempat bagi penjual dengan membuka toko online dengan memasang produk dan informasi produknya. Dengan kata lain, ini merupakan perdagangan retail menggunakan saluran internet.

Salah satu hal yang disukai dalam berbelanja online melalui e-marketplace karena menyediakan kenyamanan berbelanja dengan kemudahan seperti akses 24/7, pilihan produk yang luas, perbandingan harga yang mudah, dan pengiriman yang cepat. Selain itu, ada juga fitur ulasan dan rating yang membantu dalam membuat keputusan pembelian yang lebih baik.

Merespon perkembangan tren belanja online, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan guna melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Melalui peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan bagi pelaku perdagangan e-commerce sekaligus bertindak sebagai produsen. Pemberlakuan larangan tersebut dimaksudkan agar marketplace tak menguasai keseluruhan rantai usaha terkait e-commerce.

Larangan PPMSE untuk bertindak sekaligus menjadi produsen diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023. Disana disebut kan bahwa PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk lokal.Dengan adanya ketentuan tersebut, juga diharapkan tidak terjadi praktik predatory pricing. Predatory pricing adalah strategi di mana perusahaan menetapkan harga produk atau layanan mereka di bawah biaya produksi untuk sementara waktu, dengan tujuan untuk mengusir pesaing dari pasar atau mencegah pesaing baru masuk ke pasar. Hal ini sering kali dianggap ilegal karena merugikan persaingan dan konsumen dalam jangka panjang.

 

Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More