Articles > Larangan Tentang Kepemilikan Saham Untuk dan Atas Nama Orang Lain

Larangan Tentang Kepemilikan Saham Untuk dan Atas Nama Orang Lain

December 15, 2023 5:26 am published by astuti

Adanya aturan yang membatasi investasi atau kepemilikan saham oleh asing untuk bidang-bidang usaha tertentu atau sama sekali tertutup bagi asing kemudian dibuat cara sedemikian rupa agar pihak tersebut tetap dapat berusaha dalam bidang yang tertutup tersebut atau untuk dapat memegang saham lebih dari yang ditentukan oleh peraturan.

Praktik yang sering ditemukan yaitu menggunakan nama orang lain yang berupa individu/badan hukum Indonesia untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan atau yang dikenal dengan nominee agreement.

Nominee agreement atau perjanjian nominee adalah praktik di mana seseorang, yang disebut sebagai “nominee”, memegang kepemilikan saham atas nama orang lain yang sebenarnya. Pihak yang sebenarnya memiliki saham tersebut disebut sebagai “pemilik sebenarnya” atau “beneficial owner”.

Praktik peminjaman atau menggunakan nama orang lain dalam kepemilikan saham tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) terdapat larangan bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Dalam UU PM juga ditegaskan bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Larangan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan bahwa saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. Hal ini berarti, saham tidak boleh dikeluarkan atas nama pihak yang bukan pemilik yang sebenarnya.

Dilarangnya praktik peminjaman nama dalam kepemilikan saham mencegah adanya penyalahgunaan atau manipulasi, serta praktik pencucian uang dan aktifitas ilegal lainnya. Oleh karenanya perusahaan melaporkan tentang pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan melalui beneficial owner sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus legalitasnya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More