Salah satu indikator bahwa sebuah bisnis mengalami pertumbuhan yang signifikan adalah dibukanya kantor cabang di wilayah atau lokasi tertentu. Langkah ini umumnya dikenal sebagai ekspansi melalui penambahan cabang perusahaan, yang mencerminkan upaya memperluas jangkauan operasional dan memperkuat kehadiran bisnis di berbagai daerah.
Persiapan Pembukaan Kantor Cabang
Nantinya, segala kegiatan usaha kantor cabang akan menginduk dan bertanggung jawab ke perusahaan pusat. Dalam proses ekspansi dan pengembangan bisnis melalui pembukaan kantor cabang, terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan dengan cermat, salah satunya adalah aspek legalitas. Sebelum memulai operasional kantor cabang baru, pelaku usaha perlu melakukan sejumlah persiapan dan pertimbangan awal yang matang.
Langkah pertama dimulai dari kesiapan internal perusahaan pusat, yang mencakup pemahaman terhadap tujuan pembukaan cabang. Biasanya, pembukaan cabang bertujuan untuk memenuhi permintaan pelanggan yang semakin meningkat serta menjangkau pasar baru di wilayah tertentu. Oleh karena itu, kesiapan modal menjadi hal yang krusial, mengingat adanya kebutuhan untuk membiayai sewa tempat serta operasional cabang.
Selanjutnya, riset pasar menjadi bagian penting dalam persiapan pembukaan cabang. Riset ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi wilayah, seperti daya beli masyarakat, kemudahan akses, serta faktor lain yang mendukung keberlangsungan bisnis di lokasi tersebut.
Tak kalah penting, pelaku usaha juga harus memahami dan mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan hukum merupakan kewajiban setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya, termasuk dalam membuka cabang baru.
Legalitas apa saja yang harus dimiliki ketika akan membuka kantor cabang?
Ketentuan mengenai legalitas dalam pembukaan cabang baru perusahaan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal. Dalam regulasi tersebut, istilah kantor cabang merujuk pada “kantor cabang administrasi”. Kantor cabang administrasi merupakan bagian dari perusahaan induk yang dapat beroperasi di lokasi berbeda dan menjalankan fungsi administratif. Menariknya, jenis kantor ini tidak diwajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), mengingat sifat operasionalnya yang lebih bersifat administratif.
Meski begitu, pembukaan cabang baru sebaiknya tetap memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko, seperti:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG).
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.