Articles > Legalitas Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Legalitas Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

August 8, 2023 5:49 am published by astuti

Indonesia memiliki jumlah populasi penduduk yang besar. Oleh karena itu Indonesia menjadi salah target pemasaran perusahaan-perusahaan asing. Untuk mengembangkan bisnisnya, perusahaan asing dapat membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Salah satu perusahaan asing yang telah membuka kantor perwakilan di Indonesia adalah Tik-Tok. Pengguna Tik-Tok di Indonesia menjadi yang terbesar kedua di dunia, jadi wajar jika Tik-Tok membuka kantor perwakilannya di Indonesia.

Kantor perwakilan Tik-Tok merupakan jenis dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau representative office. Meski hanya merupakan representative office , namun KPPA tetap harus memenuhi legalitas dalam pendiriannya. Aturan mengenai pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendirian Kantor Perwakilan dapat diajukan oleh;

  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. Orang perseorangan warga negara asing;
  3. Badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, jenis KPPA yang dapat didirikan di Indonesia terdiri dari:

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing;
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
  4. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Dalam lampiran Peraturan BKPM 4/2021, terdapat beberapa dokumen legalitas yang harus dipenuhi untuk mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia. Dokumen legalitas yang dimaksud diantaranya;

  1. Rekaman anggaran dasar (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Atase Perdagangan/Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) setempat.
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat

Selain memenuhi dokumen legalitas yang disebutkan di atas, pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing juga harus mengurus izin usaha melalui layanan OSS-RBA. KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah, jadi hanya memerlukan NIB saja dalam perizinannya yang berlaku selama KPPA beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, KPPA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, diantaranya;

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
  4. Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More