Articles > Legalitas Usaha Untuk Perusahaan Asuransi

Legalitas Usaha Untuk Perusahaan Asuransi

December 11, 2024 4:01 pm published by astuti

Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sehingga memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk berkembang seiring dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

Kegiatan usaha asuransi diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi, termasuk asuransi umum, wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh direksi. Pengajuan izin usaha tersebut harus dilakukan bersamaan dengan penyampaian permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan asuransi.

Adapun dokumen persyaratan untuk mengajukan izin usaha ke OJK diantaranya;

  1. Anggaran dasar;
  2. Susunan organisasi;
  3.  Modal disetor;
  4. Dana jaminan;
  5. Kepemilikan;
  6. Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan pengendali;
  7. kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
  8. Tenaga ahli;
  9. Kelayakan rencana kerja;
  10.  Kelayakan sistem manajemen risiko;
  11. Produk yang akan dipasarkan;
  12. Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
  13. Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK;
  14. Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
  15. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

Selain izin usaha dari OJK, perusahaan asuransi juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS). Agar NIB bisa diterbitkan, maka pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Adapun KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha asuransi kode 65121 (Asuransi Umum Konvensional). KBLI 65121 mencakup usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena: Kerugian; Kerusakan; Biaya yang timbul; Kehilangan keuntungan; atau Tanggung jawab hukum .Penggantian tersebut ditujukan kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

KBLI 65121 memiliki tingkat risiko tinggi sehingga Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan yang harus dimiliki berupa NIB dan izin.

 

Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More