Bulan Juni lalu, media memberitakan tentang dikabulkannya permohonan nikah beda agama oleh PN Jakarta Pusat. Salah satu dasar hakim mengeluarkan penetapan tersebut adalah UU Adminduk. Sebelumnya penetapan serupa juga dikeluarkan oleh hakim di berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya PN Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama menikah.
Tak heran jika hal tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN). Hal ini karena terdapat larangan perkawinan beda agama yang dianut semua agama di Indonesia. Selain itu, peristiwa hukum ini juga dianggap oleh banyak kalangan sebagai degradasi hukum perkawinan di Indonesia.
Merespon desakan dari banyak kalangan tentang perkara pengadilan tersebut, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam hal ini MA menjalankan fungsinya sebagai pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada dibawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 UU MA.
Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini MA memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Adapun isi dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 berbunyi sebagai berikut;
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
- Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Butuh informasi tentang hukum keluarga? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.