Pengalihan saham merupakan proses di mana kepemilikan saham beserta hak-haknya berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU PT), konsep ini disebut sebagai pemindahan hak atas saham.
Akibat dari pemindahan ini adalah bergantinya pemilik hak atas saham dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru. Sebelum melakukan pengalihan saham, pemegang saham harus memahami serta memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam UU PT.
Sesuai dengan Pasal 55 UU PT, aturan mengenai pemindahan hak atas saham umumnya ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Selain itu, Pasal 57 UU PT mengatur beberapa ketentuan tambahan yang dapat diterapkan dalam proses pengalihan saham, di antaranya:
- Kewajiban untuk menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya sesuai dengan klasifikasinya.
- Keperluan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Direksi.
- Keperluan memperoleh izin dari instansi berwenang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap pemegang saham yang ingin mengalihkan kepemilikan sahamnya harus memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari sengketa atau ketidaksesuaian hukum.
Adapun proses pengalihan saham dapat terjadi melalui proses berkut:
- Pemindahan Hak atas Saham melalui Jual Beli
Jual beli saham merupakan mekanisme di mana kepemilikan saham berpindah dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya. Saham dapat dijual kepada pemegang saham lain, pihak ketiga, atau bahkan dibeli kembali oleh perusahaan itu sendiri (buyback saham).
Proses buyback biasanya dilakukan untuk mengurangi jumlah saham yang beredar atau sebagai strategi perusahaan dalam memanfaatkan kelebihan kas.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), diatur bahwa pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain sesuai klasifikasi yang berlaku. Jika tidak ada peminat, barulah saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Aturan ini umumnya berlaku bagi perusahaan tertutup.
Sementara itu, bagi perusahaan terbuka (Tbk), transaksi jual beli saham dapat dilakukan di pasar modal, baik melalui pasar perdana maupun pasar sekunder, dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pengalihan Saham Melalui Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan adalah perubahan mendasar dalam struktur kepemilikan, organisasi, atau operasional suatu perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai bisnis atau efisiensi operasional.
Proses ini umumnya melibatkan mekanisme seperti merger, akuisisi, atau konsolidasi, yang sering kali melibatkan pengalihan saham sebagai bagian dari transfer kepemilikan.
Sebagai contoh, dalam proses akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi akan membeli saham perusahaan target untuk memperoleh kendali atasnya. Sementara dalam merger, pemegang saham dari perusahaan yang bergabung akan menukarkan saham mereka dengan saham dalam entitas baru sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan demikian, pengalihan saham dalam restrukturisasi berperan penting dalam proses integrasi bisnis, perubahan kepemilikan, serta penyesuaian struktur perusahaan.
- Pengalihan Saham Melalui Pewarisan
Pengalihan saham melalui mekanisme warisan merupakan perpindahan hak berdasarkan hukum yang telah diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) UU PT. Berbeda dengan jual beli atau hibah, pewarisan saham tidak memerlukan akta pemindahan hak.
Agar proses pewarisan saham dapat dilakukan, ahli waris harus menyertakan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, keterangan waris, serta bukti sah sebagai ahli waris. Setelah itu, direksi perusahaan wajib mencatat perubahan kepemilikan saham serta melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.
Jika perusahaan menolak mengakui ahli waris sebagai pemegang saham yang sah, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan guna menyelesaikan sengketa tersebut.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.