Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setiap pelaku usaha di Indonesia waib mendaftarkan dirinya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) untuk mendapatkan NIB. Kewajiban memiliki NIB bagi pelaku usaha diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
NIB yang diterbitkan OSS terdiri dari tiga belas digit angka acak yang diberi pengamanan serta tanda tangan elektronik. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda identitas pelaku usaha tapi juga memiliki beberapa fungsi berikut;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Keabeanan
- Sebagai dasar mengajukan izin usaha dan izin komersial
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
Setiap pengusaha hanya boleh memiliki 1 NIB. Lalu bagaimana jika pengusaha menjalankan banyak kegiatan usaha/bisnis?
Satu NIB boleh memuat lebih dari satu kegiatan usaha atau bisnis asalkan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih. Misalnya, pengusaha hotel melakukan kegiatan usaha usaha penyediaan jasa penginapan dengan kode KBLI 5511. Kemudian untuk memberikan fasilitas lengkap untuk pengunjung, pengusaha menambah kegiatan usaha lain dengan membuka restoran dengan kode KBLI 5610. Dan seterusnya jika ingin menambahkan kegiatan usaha yang relevan dengan pengembangan bisnis Anda.
Adapun cara untuk menambah KBLI di OSS adalah sebagai berikut;
- Login ke akun OSS dengan memasukkan nomor ponsel/email/username dan password
- Pilih Perizinan Berusaha
- Kemudian pilih Pengembangan
- Klik Tambah Bidang Usaha lalu Pilih Bidang Usaha
- Pilih jenis kegiatan usaha (misalnya Pendukung) lalu pilih KBLI
- Simpan
Butuh bantuan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.