
Perkembangan perdagangan digital di Indonesia terus mendorong pemerintah untuk menyesuaikan regulasi. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha digital adalah kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025, platform e-commerce atau marketplace diwajibkan mengutamakan Produk Dalam Negeri dalam sejumlah mekanisme pada sistem digitalnya.
Apa yang Diatur?
Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan ruang bagi produk lokal. Platform juga perlu memperhatikan bagaimana Produk Dalam Negeri ditampilkan dan diprioritaskan dalam sistem, termasuk melalui:
- Sistem pencarian produk;
- Sistem rekomendasi; dan
- Sistem pemeringkatan produk.
Artinya, pengelolaan platform digital kini tidak hanya berbicara mengenai teknologi dan strategi bisnis. Mekanisme sistem yang digunakan dapat memiliki kaitan dengan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi.
Tidak Hanya Berlaku untuk Marketplace
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah cakupan aturan ini tidak selalu terbatas pada marketplace yang memperjualbelikan barang seperti yang selama ini dikenal masyarakat.
Regulasi juga berkaitan dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Bergantung pada model bisnis dan kegiatan yang dijalankan, cakupannya dapat meliputi berbagai bentuk platform digital, antara lain marketplace, Online Travel Agent (OTA), layanan ride hailing dan pesan-antar, social commerce, iklan baris online, hingga layanan daily deals.
Karena itu, perusahaan teknologi tidak sebaiknya langsung beranggapan bahwa regulasi perdagangan elektronik hanya relevan bagi platform retail.
Mengapa Kepatuhan Menjadi Penting?
Bagi perusahaan yang mengembangkan atau mengoperasikan platform digital, memahami status kegiatan usahanya dan kewajiban yang berlaku merupakan langkah penting. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dapat menimbulkan risiko sanksi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan fitur transaksi, hingga tindakan terhadap akses sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kepatuhan sebaiknya tidak hanya diperhatikan ketika masalah telah muncul. Evaluasi legalitas usaha, kesesuaian kegiatan usaha, serta kepatuhan sistem terhadap regulasi perlu menjadi bagian dari pengelolaan bisnis digital.
Lindungi bisnis digital Anda dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, silakan hubungi Lex Mundus Indonesia.