Articles > Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB)

Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB)

November 20, 2023 6:03 am published by astuti

Agar kegiatan usaha berjalan lancar, maka setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan perizinan atau legalitas usaha dalam memulai dan menjalankan operasional usahanya. ada beberapa jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki setiap pelaku usaha tergantung dari skala dan risiko usaha juga jenis bisang usaha yang dijalankan. Akan tetapi setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam Peraturan BKPM No. 4/ 2021 disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengamanan atas informasi yang memadai. Perlu diketahui bahwa setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB saja. Artinya, satu kartu identitas (KTP) hanya bisa di daftarkan untuk satu NIB.

Permohonan NIB dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS)  dengan sebelumnya pelaku usaha memperoleh hak akses untuk masuk ke sistem OSS. Selain sebagai bukti registrasi pelaku usaha, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai Angka Pengenal Impor. lalu, apakah NIB memiliki masa berlakau?

Berdasarkan pasal 92 Peraturan BKPM No. 4/ 2021, NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usahanya. dengan begitu, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku. meski begitu, pelaku usaha perlu melakukan perubahan (update) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) apabila dikemudian hari terjadi penambangan kegiatan usaha.

Sementara itu untuk Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha diatur masa berlakunya, permohonan perpanjangan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari melalui Sistem OSS sebelum masa berlaku berakhir atau sebagaimana ditetapkan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More