Articles > Masa Berlaku Sertifikat Halal

Masa Berlaku Sertifikat Halal

December 1, 2023 4:37 am published by astuti

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan  bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan adanya label halal pada produk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa produk terbuat dari bahan (komposisi) dan proses yang dijamin baik dan halal. Hal ini kemudian meningkatkan kesadaran pada para pelaku industri untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya.

Di sisi lain, pemerintah terus mengeluarkan regulasi guna mendukung sertifikasi halal. Salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja dimana salah satu perubahannya mengatur tentang  sertifikat halal. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut yaitu tentang masa berlaku sertifikat halal. Hal ini juga sering menjadi pertanyaan oleh para pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produknya memperoleh sertifikat halal.

Masa berlaku sertifikat halal sendiri mengalami bebrapa kali perubahan,sebelumnya sertifikat halal berlaku untuk jangka waktu 2 tahun. Kemudian melalui UU JPH No.3/2014, masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 (empat) tahun sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.

Kemudian, masa berlaku sertifikat halal kembali mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

Selain memperbaharui aturan tentang masa berlaku sertifikat halal, peraturan tersebut juga membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal seperti percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). Selanjutnya masa pendampingan proses produk halal juga diatur agar selesai dalam waktu 10 hari.

Dalam peraturan tersebut juga mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More