Dalam sebuah perseroan terbatas (PT), terdapat organ perusahaan yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjalankan aktivitas perusahaan secara sah dimata hukum.
Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kedudukan yang sama-sama penting. Keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda terhadap aktivitas perusahaan. Direksi bertanggung jawab penuh dan berwenang menjalankan kepengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta mewakili PT baik di dalam maupun diluar pengadilan. Sementara dewan komisaris bertugas untuk memberi nasihat terhadap direksi dalam menjalankan perusahaan serta melakukan pengawasan sesuai dengan anggaran dasar. Lalu berapa lama masa jabatan direksi dan dewan komisaris dalam perusahaan?
Dalam UU PT tidak disebutkan secara detail tentang batas masa jabatan direksi dan dewan komisaris. Dalam pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UU PT hanya mengatur anggota direksi dan dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Kemudian dalam penjelasan 94 ayat (3) diterangkan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota direksi berakhir maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya, kecuali jika diangkat kembali dengan RUPS.
Degan demikian, baik jabatan direksi maupun dewan komisaris harus memiliki jangka waktu. Pengangkatan direksi dan dewan komisaris dilakukan melalui rapat Umum Pemagang saham (RUPS). Berikut syarat diadakannya RUPS untuk mengangkat direksi dan dewan komisaris:
- sebanyak 2/3 dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan,
- hasil keputusan akan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
- kedua ketentuan tersebut berlaku kecuali jika ada ketentuan lain dalam anggaran dasar.
Setelah adanya proses pengangkatan kembali/pergantian direksi, maka direksi harus melaporkan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perusahaan selambat-lambatnya 30 hari setelah RUPS. Jika terlambat dilakukan, maka pemberitahuan kepada menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam daftar perusahaan akan ditolak. Selanjutnya tindakan hukum yang dilakukan oleh direksi yang telah habis masa jabatannya dianggap sebagai tindakan pribadi sehingga akan bertanggung jawab secara penuh jika terjadi kerugian pada perusahaan.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.