Articles > Masa Pelaporan LKPM Q1 2025 Dibuka Lebih Awal, Ini Prosedurnya

Masa Pelaporan LKPM Q1 2025 Dibuka Lebih Awal, Ini Prosedurnya

March 13, 2025 1:23 pm published by astuti

Berdasarkan surat edaran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengeluarkan terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025, bahwa pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM Q1 2025 lebih awal, mulai 17 Maret 2025, dengan periode pelaporan yang lebih panjangpanjang hingga 17 April 2025.

Biasanya, pelaporan LKPM Triwulan I dilakukan pada 1–10 April setiap tahun, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, jadwal pelaporan tahun ini dimajukan. Kebijakan ini memberikan waktu lebih panjang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendorong kepatuhan administrasi penanaman modal.

Kewajiban pelaporan LKPM ini wajib dipenuhi oleh perusahaan skala menengah dan besar, baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan LKPM tepat waktu berisiko dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran.

Prosedur Pelaporan LKPM Secara Online

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring (online) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah atau tahapan yang harus dilakukan pelaku usaha untuk melaporkan LKPM:

  1. Login ke Sistem OSS
    Pelaku usaha harus masuk ke sistem OSS melalui website resmi menggunakan akun OSS yang telah terdaftar. Pastikan akun aktif dan memiliki akses ke fitur pelaporan LKPM.
  2. Masuk ke Menu Pelaporan LKPM
    Setelah berhasil login, pilih menu “Pelaporan LKPM” pada dashboard OSS, lalu klik tombol “Tambah LKPM” untuk memulai proses pelaporan.
  3. Isi Data Pelaporan
    Lengkapi seluruh data yang diminta, mencakup:

    • Realisasi penanaman modal (nilai investasi yang telah direalisasikan selama triwulan berjalan)
    • Jumlah tenaga kerja (jumlah karyawan yang terlibat)
    • Realisasi produksi (produk atau jasa yang telah dihasilkan)
    • Kewajiban kemitraan (kerja sama dengan usaha kecil, menengah, atau koperasi jika ada)
    • Kewajiban lain sesuai perizinan berusaha
  4. Verifikasi dan Pastikan Kebenaran Data
    Sebelum mengirim, periksa kembali seluruh data yang telah diinput agar sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Kesalahan data dapat menyebabkan laporan dikembalikan.
  5. Kirim Laporan LKPM
    Jika semua data sudah sesuai, klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan ke sistem OSS.
  6. Perbaikan Jika Diperlukan
    Apabila laporan dikembalikan dengan status “Perlu Perbaikan”, pelaku usaha wajib memperbaiki sesuai catatan dari petugas OSS dan mengirim ulang laporan sebelum batas waktu berakhir.

Pentingnya Kepatuhan Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari proses pengawasan dan evaluasi realisasi investasi di Indonesia. Data yang akurat dan tepat waktu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih baik dan memberikan kemudahan bagi investor.

Untuk itu, pelaku usaha diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir (17 April 2025), demi menghindari kendala teknis atau administratif yang dapat menghambat proses bisnis.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More