Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat, usaha pusat kebugaran atau gym menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Gym kini bukan lagi sekadar tempat untuk berolahraga, tetapi juga telah berkembang menjadi ruang sosial dan komunitas bagi individu yang ingin menjaga kesehatan tubuh dan mental.
Dari sisi bisnis, potensi keuntungan yang ditawarkan tidak bisa dianggap remeh. Sumber pendapatan gym sangat beragam, mulai dari iuran bulanan anggota, kelas kebugaran (fitness class), sesi pelatihan personal (personal trainer), hingga penjualan perlengkapan olahraga dan produk-produk penunjang gaya hidup sehat seperti suplemen, minuman kesehatan, dan pakaian olahraga.
Namun sebelum memulai, ada satu aspek krusial yang sering dilupakan para calon pelaku usaha: legalitas usaha.
Legalitas Usaha Gym: Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Langkah pertama dalam memulai usaha gym adalah mengurus perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan legal, aman, dan dapat berkembang tanpa hambatan administratif di kemudian hari.
Di Indonesia, perizinan usaha mengacu pada sistem OSS (Online Single Submission) yang mengkategorikan jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risikonya.
Untuk usaha gym atau pusat kebugaran, KBLI yang sesuai adalah:
KBLI 93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
KBLI ini termasuk dalam kategori usaha dengan risiko rendah, sehingga perizinan yang dibutuhkan cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan pendukung usaha lainnya, seperti pengajuan izin komersial, perpajakan, hingga kerja sama bisnis.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.