Articles > Mau Likuidasi Perusahaan? Ini Tahapannya

Mau Likuidasi Perusahaan? Ini Tahapannya

July 13, 2023 4:56 am published by astuti

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero).

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 142 ayat (2) UU PT bahwa pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator yang ditunjuk RUPS atau pengadilan. Adapaun tahapan dalam proses likuidasi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Likuidator wajib melakukan pemberitahuan tentang pembubaran perseroan kepada semua kreditur paling lambat 30 hari sejak tanggal dibubarkan nya perseroan. Pengumuman pembubaran perseroan dilakukan melalui surat kabar dan berita Republik Indonesia dengan memuat hal-hal berikut;

  • Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya
  • Nama dan alamat likuidator
  • Tata cara pengajuan tagihan
  • Jangka waktu pengajuan tagihan selama 60 hari terhitung sejak tanggal pengumumang pembubaran perseroan.

Selain melakukan pengumuman pembubaran perseroan melalui surat kabar, likuidator juga wajib memberitahukan kepada menteri untuk dicatat ke dalam daftar perseroan bahwa sedang masuk masa likuidasi. Pemberitahuan kepada menteri menyertakan bukti berupa;

  • dasar hukum pembubaran perseroan
  • pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar

Jika likuidator lalai dan tidak melakukan pemberitahuan kepada kreditor dan menteri, maka pembubaran dianggap tidak berlaku bagi pihak ketiga. Kerugian pihak ketiga akan ditanggung renteng oleh likuidator dan perseroan.

2. Pembagian Kekayaan

Likuidador melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan sebagaimana yang diatur dalam pasal 149 ayat (1) UU PT meliputi pelaksanaan;

  • Pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta utang perusahaan.
  • Pengumuman dalam surat kabar Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian hasil likuidasi.
  • Pembayaran kepada kreditur.
  • Pembayaran sisa hasil likuidasi kepada pemilik saham.
  • Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pemberesan harta kekayaan perseroan.

Apabila likuidator mememperkirakan bahwa kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar utang perusahaan, maka likuidator wajib mengajukan pailit terhadap perseroan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan seluruh kreditor yang diketahui identitasnya menyetujui pemberesan diluar kepailitan.

3. Pengajuan Keberatan
Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan.
Kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu tersebut apabila pengajuan keberatannya ditolak oleh likuidator.

4. Pertanggung Jawaban Likuidator

Berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU PT Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

5. Pengumuman Hasil Likuidasi

Setelah RUPS menerima hasil pertanggung jawaban likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar.

Butuh bantuan untuk likuidasi perusahaan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More