Salah satu industri yang terus mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun ialah industri farmasi. Kebutuhan manusia akan obat-obatan dan perlengkapan medis terus meningkat seiring dengan makin beragamnya jenis penyakit yang menyerang tubuh manusia. Dari penyakit yang disebabkan jamur, bakteri dan virus hingga penyakit kronis yang disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat masyarakat modern.
Saat ini kesadaran masyarakat akan kesehatan pun semakin tinggi dan berdampak pada semakin banyaknya permintaan akan obat-obatan, vitamin dan suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Hal ini tentu saja membuat bisnis apotek menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan bisnis apotek, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan diantaranya;
- Pilih Kode KBLI yang Sesuai
Apotek merupakan tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Jenis kegiatan yang dilakukan oleh sebuah apotek ialah bidang usaha perdagangan eceran produk obat-obatan dan berbagai barang farmasi berbagai bentuk.
Pelaku usaha yang ingin mendirikan Apotek harus tepat dalam memilih KBLI yang digunakan untuk usaha tersebut agar tidak salah dalam mengurus legalitas usahanya. KBLI untuk bisnis apotek ialah 47721 (Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotek).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotek, misalnya dalam bentuk tablet; kapsul; salep; bubuk; larutan; larutan parenteral dan suspense; seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
- Izin Praktik Apoteker
untuk menjalankan bisnis apotek, pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Apoteker (SIPA), hal ini karena apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang erat kaitannya denga praktik apoteker. Apotik juga menjual obat-obatan dan peralatan medis yang memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, jika pemilik bisnis apotek bukan seorang apoteker, maka wajib menunjuk seorang apoteker sebagai penanggung jawab apotek.
- Mengurus Perizinan Berusaha
Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mengurus legalitas usahanya. Langkah awal untuk mengurus legalitas usaha bisa dilakukan dengan mengurus NPWP sebagai identitas wajib pajak badan usaha. Selain untuk keperluan administrasi perpajakan, NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus izin operasionan dan komersial usaha, salah satunya ialah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang harus dimiliki setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia. NIB di dapatkan dengan cara melakukan registrasi secara online pada laman www.oss.go.id dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha bisnis apotek Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.