Dengan diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai salah satu wujud pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha yang hendak memulai usaha harus memperoleh izin dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA).
OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha satu pintu yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebelumnya, pelaku usaha harus memiliki izin akses terlebih dahulu untuk dapat masuk kedalam sistem tersebut. Hak akses merupakan hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses.
Dengan memiliki hak akses pada OSS RBA, pelaku usaha dapat;
- Mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko kegiatan usaha pertama;
- Mengajukan permohonan perubahan, perluasan dan/atau pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko;
- Menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko;
- Menyampaikan pengaduan; dan/atau
- Mengajukan permohonan fasilitas berusaha.
Pada sistem OSS RBA, pelaku usaha dibedakan berdasarkan skala usaha yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non-UMK.
Adapun panduan untuk memperoleh hak akses bagi UMK adalah sebagai berikut;
1. Kunjungi laman oss.go.id
2. Klik “Daftar” yang terletak pada sebelah kanan atas layar Anda; 3. Setelah terbuka, pilih skala usaha UMK;
3. Lalu Anda melengkapi data yang terdapat dua pilihan, yakni sebagai UMK Orang Perseorangan atau UMK Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan sebagainya).
4. Dalam hal Anda memilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan, maka data yang harus Anda lengkapi diantaranya: (Nomor Induk Kependudukan; Tanggal Lahir; Alamat Email ; Nomor Telepon Seluler)
5. Sementara bagi UMK berbentuk badan usaha, pelaku usaha harus memilih jenis badan usaha yang kemudian dilanjutkan dengan melengkapi data sebagai berikut;
- Data Perusahaan (Nama Perusahan, NPWP Perusahaan, Nomor SK Pengesahan, dan Alamat Email)
- Data Salah Satu Direksi atau Pengurus (Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir, Jabatan, dan Nomor Telepon Seluler)
6. Kemudian, centang kolom pernyataan dan klik tombol daftar;
7. Cek email Anda dan klik tombol “AKTIVASI”; Cek email untuk mengetahui username dan password Anda;
8. Selamat! Hak akses Anda sudah siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha sudah dapat melakukan permohonan perizinan berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.