Articles > Mau Usaha Pertambangan? Pahami Dulu tentang IUP

Mau Usaha Pertambangan? Pahami Dulu tentang IUP

September 16, 2026 6:21 pm published by astuti

Ingin menjalankan usaha di sektor pertambangan? Memahami perizinan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sejak awal. Salah satu perizinan utama dalam kegiatan usaha pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Apa Itu IUP?

Izin Usaha Pertambangan atau IUP merupakan salah satu bentuk perizinan berusaha dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan usaha pertambangan sendiri tidak hanya berkaitan dengan proses mengambil mineral atau batubara dari dalam bumi. Dalam penyelenggaraannya, terdapat berbagai tahapan kegiatan yang perlu diperhatikan sesuai dengan jenis usaha dan izin yang dimiliki.

Secara umum, tahapan kegiatan pertambangan dapat meliputi:

  1. penyelidikan umum;
  2. eksplorasi;
  3. studi kelayakan;
  4. konstruksi;
  5. penambangan;
  6. pengolahan dan/atau pemurnian;
  7. pengangkutan dan penjualan; serta
  8. kegiatan pascatambang.

Kerangka perizinan pertambangan tersebut diatur secara lebih lanjut dalam PP No. 96 Tahun 2021 yang mengatur antara lain mengenai IUP, IUPK, IPR, izin pengangkutan dan penjualan, usaha jasa pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, hingga kewajiban pemegang izin.

Komoditas Pertambangan yang Perlu Diperhatikan

Dalam usaha pertambangan, pelaku usaha perlu memahami jenis komoditas yang akan ditambang karena setiap komoditas dapat memiliki ketentuan perizinan dan kewajiban yang berbeda.
Secara umum, komoditas pertambangan meliputi:

  1. Mineral logam — emas, tembaga, nikel, bauksit.
  2. Mineral bukan logam — bentonit, kaolin, zeolit.
  3. Mineral bukan logam jenis tertentu — intan, safir, topas
  4. Batuan — andesit, granit, marmer, pasir, tanah urug.
  5. Batubara — termasuk batuan aspal, bitumen padat, dan gambut.

Karena itu, sebelum mengurus perizinan, pelaku usaha perlu memastikan komoditas, wilayah, dan tahapan kegiatan pertambangan yang akan dijalankan.

IUP Bukan Satu-Satunya Perizinan di Sektor Pertambangan

Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, terdapat beberapa bentuk perizinan yang penggunaannya bergantung pada jenis kegiatan, komoditas, wilayah, serta tahapan usaha.

Selain IUP, regulasi juga mengatur antara lain:

1. IUP

Digunakan dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. IUPK

Merupakan perizinan untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

3. IPR

Merupakan perizinan untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Izin Pengangkutan dan Penjualan

Diperuntukkan bagi kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengangkutan dan penjualan komoditas pertambangan.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More