Berdasaran UU PT, Perseroan Terbatas (PT) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham. Saham yang diterbitkan oleh peusahaan dicatat dalam daftar pemegang saham dan menimbukan hak-hak bagi para pemegang saham. Salah satu keuntungan badan usaha berbentu PT adalah kepemilikan saham dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan kepemilikan saham tersebut harus dilakukan sesuai degan peraturan yang berlaku, dan biasaya diatur dalam anggaran dasar PT masing-masing.
Pemindahan saham atau pengalihan hak atas saham bisa terjadi karena beberapa hal seperti jual-beli saham, pengambilalihan dan pewarisan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagai berikut:
- Dilakukan dengan akta pemindahan hak
Pengalihan saham atau pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan pembuatan akta pemindahan hak atas saham dengan akta autentik yang dibuat dihadapan notaris dan bisa juga dilakukan diawah tagan. Hal itu kembali pada kehendak masing-masing pihak yang teribat, tapi untuk menghindari masalah dikeudian hari sebaiknya pengalihan saham dilakukan dengan akta autentik.
- Penyampaian Akta kepada PT
Kemudian salinan akta pengalihan saham harus disampaikan secara tertulis kepada perusahaan untuk selanjutnya dicatat dalam daftar pemegang saham.
- Pecatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Pengalihan hak atas saham yang terjadi dicatat oleh direksi dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selanjutnya direksi memberitahukan susunan pemegang saham yang baru kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 hari setelah Akta dibuat.
Ketiga tata cara diatas berlaku pada pengalihan hak atas saham PT tertutup, karena pengalihan hak atas saham yang telah diperdagangkan di bursa saham memeiliki mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, bagi anda yang melakukan pengalihan hak atas saham harus memastikan jenis perusahaan tempat Ada emiliki saham.
Mengenai pengalihan hak atas saham melalui jual eli saham, pada dasarnya setiap pemegang saham dapat menjual saham kepada pemegang saham lain, pihak ketiga atau menjual kembali saham kepada perusahaan (buy back share). Kemudian untuk mekanisme pengalihan hak atas saham, UU PT membolehkan adanya persyaratan dalam anggaran dasar diantaranya:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikas tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari organ PT; dan
- Keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu ketiga persyaratan diatastidak berlaku untuk pengalihan saham karena pewarisan dan peralihan hak karena hukum lainnya (peralihan hak akibat peralihan, peleburan, atau penggabungan PT). kecuali keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Butuh bantuan untuk mengurus prosedur pengalihan saham? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.