Tax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu.
Fasilitas perpajakan berupa tax allowance diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas. Adapun Bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan / atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
Selanjutnya, usaha yang dapat memperoleh fasilitas insentif berupa tax allowance harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut;
- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria nilai investasi, penyerapan tenaga kerja dan memiliki kandungan lokal ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Misalnya, industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761 harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini untuk memperoleh fasilitas tax allowance; pertama, melakukan investasi senilai Rp. 50 miliar atau lebih untuk kopi instan atau investasi senilai Rp. 35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangrai, kopi ekstak dan sari kopi,. Kedua, melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 40 orang atau lebih. Ketiga, kegiatan usaha memiliki kandungan lokal sebanyak 20 persen.
Sementara itu, untuk mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha dan pemberian insentif bagi investor, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu dilaksanakan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang – Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, fasilitas perpajakan berupa tax allowance diajukan oleh investor atau pelaku usaha pada saat sebelum memulai berproduksi secara komersial.
Proses pemberian tax allowance dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mekanisme proses sebagai berikut;
- Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui website oss dan melakukan pemilihan pada menu fasilitas untuk memilih jenis fasilitas yang akan diajukan,
- upload dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku,
- permohonan akan terkirim dan dilakukan verifikasi oleh kementerian/Lembaga sesuai kewenangan,
- diterbitkan Surat Keputusan Fasilitas apabila telah memenuhi persyaratan.
Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.