Agar kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan berjalan dengan baik dan dapat mencapai target yang diinginkan maka perlu adanya Rencana Kerja yang disusun sebagai pedoman bagi perusahaan untuk periode satu tahun kedepan.
Membuat dan menyusun Rencana Kerja Tahunan Pada Perseroan Terbatas merupakan salah satu dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dewan direksi. Aturan mengenai Rencana Kerja pada Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 63 sampai 65 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pada pasal 65 UU PT dijelaskan bahwa Rencana Kerja disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Hal-hal yang dimuat dalam Rencana Kerja Tahunan Perseroan Terbatas ini diantaranya adalah anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang serta hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk masa satu tahun kedepan.
Kemudian berdasarkan pasal 64 ayat (1), Rencana Kerja yang telah dibuat oleh direksi harus disampaikan kepada dewan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Sementara itu, anggaran dasar dapat menentukan pihak yang berwenang untuk menyetujui rencana kerja, apakah itu menjadi wewenang dewan komisaris atau wewenang RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pada ketentuan pasal 64 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila peraturan perundang-undangan telah menentukan RUPS sebagai pihak yang berwenang memberikan persetujuan pada Rencana Kerja maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau sebaliknya.
Apabila berdasarkan Anggaran Dasar bahwa Rencana Kerja harus mendapat persetujuan dari RUPS, maka mekanisme yang harus dilakukan berdasarkan pasal 64 ayat (3) UU PT adalah sebagai berikut:
- Direksi menyampaikan Rencana Kerja kepada Dewa Komisaris untuk ditelaah terlebih dahulu.
- Kemudian Rencana Kerja disampaikan ke RUPS untuk mendapat persetujuan.
Perseroan dimungkinkan untuk memberlakukan Rencana Kerja tahun sebelumnya, hal ini berasarkan pada pasal 65 UU PT. Keungkinan tersebut harus berdasarkan alasan yang dibenarkan dalam pasal tersebut, yaitu:
- Direksi tidak menyampaikan Rencana Kerja kepada Dewan Komisaris atau RUPS sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Kondisi tersebut terjadi apabila direksi tidak membuat Rencana Kerja untuk tahun buku yang akan datang, atau rencana kerja telah dibuat dan telah disusun namun tidak disampaikan kepada dewan komisaris atau RUPS untuk mendapat persetujuan.
- Rencana Kerja yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris atau RUPS belum memperoleh persetujuan. Kondisi ini terjadi apabila rencana kerja yang telah dibuat dan disusun oleh direksi telah disampaikan kepada dewan komisaris atau RUPS namun belum mendapat persetujuan. Sehingga atas kondisi tersebut rencana kerja tahun yang lampau berlaku bagi perseroan.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.