Articles > Memahami Lebih Dalam Tentang UMKM dan Klasifikasinya

Memahami Lebih Dalam Tentang UMKM dan Klasifikasinya

May 16, 2024 5:56 am published by astuti

Sebagai negara berkembang, keberadaan UMKM di Indonesia telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat dan berkontribusi besar dalam pembangunan di sektor ekonomi. UMKM  di Indonesia terus tumbuh dan menjadi kelompok usaha dengan jumlah paling besar. Masyarakat biasanya memahami jika UMKM sebagai kategori bisnis dengan skala mikro, kecil, dan menengah.

Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh kelompok UMKM tidak sebesar bisnis skala besar namun ada keunggulan yang dimiliki oleh UMKM dan sulit didapat oleh bisnis berskala besar. Bisnis UMKM mampu mendorong kemandirian pada masyarakat di bidang ekonomi, UMKM juga terbukti mampu bertahan menghadapi krisis.

Bisnis skala UMKM juga lebih fleksible dibandingkan dengan bisnis skala besar, misalnya dalam adopsi teknologi baru untuk inovasi bisnisnya. Adopsi teknologi terbaru bagi UMKM untuk meningkatkan usaha bisa  menjadi lebih mudah karena tidak memiliki struktur organisasi dan birokrasi yang rumit dan berbelit. Selain itu, UMKM juga memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.

UMKM diklasifikasikan berdasarkan modal usaha pada saat pendirian dan niai penjualan tahunan berikut ini;

  • Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
  • Usaha menengah memiliki modal lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah.

Usaha Mikro, Kecil dan menengah wajib memiliki perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi secara elektronik pada layanan OSS. Pelaku usaha UMKM wajib memiliki hak akses kepada layanan http://oss.go.id untuk dapat mendaftarkan usahanya dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usahanya.

Dengan mendaftarkan usahanya melalui layanan OSS dan memiliki NIB, pelaku usaha UMKM memiliki beberapa keuntungan seperti kut program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dapat meliputi;

  • Akses Pembiayaan

Pemerintah menyediakan program pembiayaan yang ditujukan khusus bagi UMKM dan UMKM, termasuk bantuan modal, kredit usaha, dan fasilitas pembiayaan lainnya.

  • Pendidikan dan Pelatihan

Program pelatihan dan pendidikan diberikan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengelola bisnis, meningkatkan kualitas produk, dan mengembangkan keterampilan.

  • Akses pasar

Pemerintah berupaya mempermudah akses UMKM ke pasar lokal maupun internasional melalui program pameran, promosi, dan fasilitas ekspor-impor.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More