Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas merupakan bagian dari Akta Pendirian PT yang memuat aturan dalam perseroan terbatas mencakup hak dan kewajiban seluruh pihak yang terdapat dalam Anggaran Dasar.
Dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya;
- Nama dan tempat kedudukan perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan;
- Besarnya jumlah modal Dasar, modal di tempat kan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hal-hal yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan anggota direksi dan dewan komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
- Tata cara pembagian laba dan pembagian dividen.
Selain memuat hal-hal tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
Adapun hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut;
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
- Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Anggaran Dasar merupakan bagian tidak terpisahkan bagi sebuah perusahaan dan aturan yang harus di taati oleh perseroan selain UU PT.
Dalam perkembangan bisnisnya, jika dikemudian hari perseroan menganggap perlu adanya perubahan atas Anggaran Dasar maka hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Perubahan atas anggaran dasar PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). RUPS dapat dilaksanakan jika kuorum kehadiran pemegang saham terpenuhi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar. Selanjutnya pengambilan keputusan dari para pemegang saham harus memenuhi kuorum keputusan yang sudah ditetapkan.
Selain itu terdapat perubahan Anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan dari mentri. Perubahan-perubahan tersebut mencakup;
- Nama perseroan;
- Tempat kedudukan perseroan;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud tujuan serta kegiatan usaha;
- Penambahan modal dasar;
- Penurunan modal dasar;
- Modal ditempatkan dan disetor;
- Status perseroan (dari tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya).
Pengajuan permohonan perubahan atas Anggaran Dasar PT memiliki jangka waktu yaitu 30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.