Articles > Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

November 28, 2022 2:41 am published by astuti

Merek Mobil BMW/sumber foto Pixabay.com

Setiap hari kita dikelilingi oleh merek, dari mulai bangun tidur hingga tidur lagi. Hampir semua barang dan jasa yang kita gunakan memiliki merek yang menjadi pembeda antara produsen yang satu dengan produsen yang lain. Menurut pakar Ilmu Pemasaran Modern bernama Philip Kotler, merek atau brand adalah sebuah nama, istilah,  lambang atau rancangan (atau kombinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk menyatakan barang atau jasa dari suatu penjual dan untuk membedakan dari para pesaingnya.

Merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1.     Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara Bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Cotoh merek dagang Honda, Samsung, Pepsi, dll.

2.     Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contoh merek jasa BRI, BNI dll.

3.     Merek Kombinas, yaitu mmerek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara Bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Bagi bisnis dan pemasaran, merek memiliki fungsi yang sangat penting diantaranya:

  • Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain;
  • Sarana promosi dagang;
  • Jaminan atas mutu barang atau jasa;
  • Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

Melalui merek-lah konsumen akan mengenali produk/jasa dari produsen. Merek juga dapat mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli produk atau tidak. Mengingat pentingnya sebuah merek, maka penting bagi pengusaha untuk mendaftarkan merek dari produknya. Merek merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh hukum.

Hak atas merek adalah hak eklusif yang yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakannya sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Perlindungan terhadap merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan peraturan tersebut, merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Perlindungan terhadap merek dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek terdaftar, dan mencegah pihak lain untuk memakai merek yang sama untuk barang/jasa sejenis. Jika tidak ingin merek yang anda miliki digunakan oleh pihak lain, maka segera daftarkan merek anda melalui Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham.

Butuh bantuan dalam pendaftaran merek? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More