Articles > Mengenal Akuisisi atau Pengambilalihan Pada Perseroan

Mengenal Akuisisi atau Pengambilalihan Pada Perseroan

September 12, 2023 7:02 am published by astuti

Dalam dunia bisnis kita sering mendengar tentang istilah akuisisi atau pengambilalihan perusahaan. Dalam perkembangan dunia bisnis, sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, melakukan akuisisi atau pengambilalihan sebagian saham atau aset utamanya dan menjadi pemilik baru perusahaan. Perbuatan tersebut dinamakan akuisisi.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Pada pasal 125 UU PT disebutkan mengenai cara pengambilalihan atau akuisisi yaitu pada ayat 1, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.

Akuisisi perusahaan ini dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian PT yang bersangkutan atau secara garis besar dapat dikatakan pemindahan kepemilikan perusahaan. Berdasarkan ayat 1 pasal 125 UU PT yang telah disebutkan bahwa akuisisi dilakukan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham.

Perbuatan hukum pengambil alihan atau akuisisi ini wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak berikut:

  • Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  • kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  • masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Adapun tahapan akuisisi adalah sebagai berikut:

1. Tahap perundingan dan kesepakatan

Dalam hal pengambilalihan melalui direksi, pihak yang akan mengakuisis menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih dan direksi membuat rancangan pengambilalihan. Sementara itu, pengambilalihan yang dilakukan langsung dari pemegang saham tidak perlu menyusun rancangan pengambilalihan tetapi langsung dengan perundingan dan kesepakatan.

2. Pengumuman rencana kesepakatan

Pengambilalihan wajib mengumumkan rancangan pengambilalihan secara tertulis ke karyawan PT yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Pengajuan keberatan kreditur

Dari pengumuman itu, kreditur dapat mengajukan keberatan pada PT dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman.

4. Penyelenggaraan RUPS

Apabila dalam jangka waktu 14 hari sampai waktu diselenggarakan RUPS, kreditur tidak mengajukan keberatan maka dianggap menyetujui akuisisi, kemudian berlanjut dengan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi.

Namun apabila keberatan kreditur masih belum dapat diselesaikan direksi sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan harus disampaikan dalam RUPS untuk mendapat penyelesaian. Selama belum tercapai penyelesaian, akuisisi tidak bisa dilaksanakan.

5. Pembuatan Akta penggabungan/akuisisi

Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan kedalam akta penggabungan dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi pengambilalihan langsung dari pemegang saham yang dibuat akta notaris dalam bahasa Indonesia.

6. Pemberitahuan kepada menteri

Salinan akta pengambilalihan dilampirkan pada saat pengajuan permohonan untuk mendapat persetujuan dari Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

Butuh bantuan dalam pendirian PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More