Articles > Mengenal Angka Pengenal Impor (API)

Mengenal Angka Pengenal Impor (API)

December 19, 2023 4:57 am published by astuti

Kegiatan ekspor impor merupakan kegiatan perdagangan yang sudah tidak asing lagi. Perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk untuk memperluas pasar dan mengakses barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri. Melalui perdagangan internasional, pemenuhan kebutuhan dalam negeri bisa dilakukan.

Kegiatan Impor adalah proses membeli barang atau jasa dari negara lain untuk digunakan atau dijual di dalam negeri. Kegiatan Impor memungkinkan akses ke barang-barang yang tidak diproduksi secara lokal. Ini dapat menciptakan permintaan yang tinggi di pasar dalam negeri untuk barang-barang eksklusif atau berkualitas tinggi yang tidak tersedia secara lokal.

Bagi pengusaha Indonesia yang berminat menjadi importir harus memiliki legalitas berupa Angka Pengenal Impor (API). Angka Pengenal Impor adalah nomor identitas yang dimiliki oleh individu (perorangan) atau suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor. Pelaku usaha hanya bisa melakukan kegiatan impor apabila memiliki API resmi sesuai dengan yang tertuang dalam Permendag/2018 .

API terdiri dari:

1. API Umum

API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.

2. API Produsen (API-P)

API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Penerbitan API U dan API P hanya bisa dilakukan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri. API berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan impor. Setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu jenis API. API hanya bisa dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.

Sejak diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS, pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin impor dasar berupa API dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha importir perlu melakukan pendaftaran kegiatan usaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Import (API), dan hak akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) yang bisa diakses secara online pada laman www.oss.go.id . Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB adalah mengurus pendaftaran hak akses di OSS.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More