Sektor konstruksi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir dan terus menjadi salah satu sektor penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kegiatan usaha di industri konstruksi tidak hanya dilakukan oleh perusahaan lokal saja tapi juga badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA).
BUJKA biasanya terlibat dalam proyek-proyek yang memerlukan teknologi tinggi atau keahlian khusus, seperti pembangunan infrastruktur besar (jembatan, jalan tol, bandara), gedung pencakar langit, proyek energi, serta proyek-proyek strategis nasional.
Berdasarkan Permen PUPR 09/PRT/M/2019, BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. BUJKA yang berdomisili di negara asal dapat membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.
Adapun klasifikasi BUJKA meliputi usaha;
- Jasa konsultan konstruksi
Klasifikasi bidang usaha jasa konsultan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah, konsultansi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknis.
- Usaha pekerjaan konstruksi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung, bangunan sipil, pekerjaan instalasi, pekerjaan konstruksi khusus, konstruksi prefabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan dan persiapan.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung dan pekerjaan bangunan sipil.
Agar dapat menjalankan kegiatannya BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal mengurus perizinan berusaha kantor perwakilan BUJKA, pelaku usaha harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan agar memperoleh izin operasionalnya.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dijelaskan bahwa kualifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) meliputi:
- Kualifikasi BUJKA untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar.
- Kualifikasi BUJKA untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya untuk kualifikasi besar.
- Kualifikasi menengah dan besar harus berbentuk badan hukum.
- Khusus untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
- Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJKA Penanaman Modal Asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
Penentuan kualifikasi kecil, menengah, hingga besar ditentukan berdasarkan kelayakan dokumen sebagai persyaratan SBU yang meliputi :
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan
- Ketersediaan Tenaga Kerja
- Peralatan Konstruksi
Pelaku usaha BUJKA harus memiliki perizinan berusaha yang diajukan melalui sistem OSS RBA. Adapun perizinan berusha yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga bersertifikat terkait sebagai perizinan berusahanya.
Sertifikat Standar untuk perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi ;
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi; dan
- Lisensi
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.