Beneficial Owner (BO) adalah orang yang menikmati manfaat asset meskipun hak atas asset tersebut menggunakan nama orang lain. Dalam korporasi, pemilik manfaat atau BO adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pegurus, Pembina atau pengawas pada koperasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan /atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria.
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Adapun korporasi yang dimaksud antara lain berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk korporasi lainnya. Berdasarkan standar Internasional, untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, maka perlu adanya peraturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi. Tujuannya yaitu untuk mengetahui informasi yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum mengenai pemilik manfaat tersebut.
baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
Di Indonesia sendiri, penerapan Beneficial ownership dalam korporasi diatur dalam Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Kedua peraturan tersebut merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.
Korporasi menjadi salah satu tempat yang berpotensi menjadi sarana baik langsung maupun tidak langsung tindak pidana pencucuian uang dan pendanaan terorisme oleh pemilik manfaat korporasi. Oleh karenanya, setiap korporasi wajib melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) korporasi melalui Ditjen Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI. Dengan adanya transparansi BO menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan dan kerjasama dengan korporasi lain. Hal tersebut juga dapat meningkatkan investasi perusahaan serta kemudahan dalam mendapatkan perizinan karena adanya informasi yang jelas dan akurat tentang kegiatan korporasi tersebut.
Sehubungan dengan implementasi Perpres 13/2018 diatas, pemerintah telah melakukan pemblokiran akses terhadap korporasi (PT, yayasan dan perkumpulan) yang belum melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) . Korporasi dapat mengakses kembali dengan melakukan pelaporan Pemilik Manfaat melalui laman resmi bo.ahu.go.id. Pembukaan pemblokiran akses dapat diajukan dengan mengirimkan bukti pelaporan berupa tangkapan layar/screenshoot Pemilik Manfaat melalui alamat email : [email protected].
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.