Articles > Mengenal Buyback Saham PT dan Fungsinya

Mengenal Buyback Saham PT dan Fungsinya

May 15, 2025 3:06 pm published by astuti

Dalam dunia pasar modal, istilah buyback saham atau pembelian kembali saham menjadi salah satu strategi yang cukup umum dilakukan oleh perusahaan terbuka (PT Tbk). Meskipun terdengar teknis, buyback saham memiliki peran penting dalam pengelolaan struktur permodalan dan strategi keuangan perusahaan.

Apa Itu Buyback Saham?

Buyback saham adalah proses di mana suatu perusahaan membeli kembali saham-sahamnya yang beredar di pasar, baik dari pemegang saham maupun langsung dari pasar terbuka. Dengan melakukan buyback, jumlah saham yang beredar di publik akan berkurang, yang pada akhirnya dapat memengaruhi komposisi kepemilikan dan struktur kendali dalam perusahaan.

Tindakan ini bukan berarti perusahaan mengurangi modal secara otomatis. Buyback tidak menyebabkan pengurangan modal perusahaan, kecuali jika saham-saham tersebut kemudian ditarik atau dihapuskan dari peredaran secara resmi. Saham hasil buyback yang masih dimiliki oleh perseroan hanya boleh disimpan untuk jangka waktu maksimal tiga tahun.

Pembelian kembali saham oleh perusahaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam peraturan pasar modal. Secara umum, buyback hanya bisa dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dalam kondisi tertentu, peraturan perundang-undangan bisa memberikan pengecualian yang memungkinkan buyback tanpa melalui RUPS.

Fungsi dan Tujuan Buyback Saham

Buyback saham bukanlah sekadar tindakan teknis, tetapi bagian dari strategi korporasi yang memiliki berbagai tujuan, antara lain:

1. Meningkatkan Nilai Saham

Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar, laba per saham (earnings per share / EPS) dapat meningkat. Hal ini biasanya memberikan sinyal positif kepada investor dan berpotensi menaikkan harga saham.

2. Memperbaiki Laporan Keuangan

Saham yang dibeli kembali dan tidak segera dijual dapat dicatat sebagai aset atau dikurangi dari ekuitas, yang dapat memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.

3. Mengubah Struktur Kepemilikan

Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di publik, buyback bisa memperkuat kontrol pemilik utama terhadap perusahaan.

4. Menunjukkan Keyakinan terhadap Prospek Perusahaan

Ketika manajemen melakukan buyback, hal ini bisa menjadi sinyal bahwa mereka yakin perusahaan sedang berada dalam kondisi baik dan sahamnya sedang undervalued.

 

Butuh bantuan mendirikan PT? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More