Articles > Mengenal CPPOB, Izin Yang Harus Dimiliki Pengusaha Industri Pangan Olahan

Mengenal CPPOB, Izin Yang Harus Dimiliki Pengusaha Industri Pangan Olahan

September 7, 2023 4:15 am published by astuti

Industri pangan olahan menjadi salah satu industri yang banyak diminati saat ini, hal ini karena pangan merupakan salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat. Selain itu, produk pangan olahan makin disukai oleh konsumen karena bahan pangan diolah sedemikian rupa dan memiliki masa simpan yang lebih lama dibandingkan bahan pangan segar.

Dengan semakin banyaknya produk olahan pangan yang beredar di masyarakat, maka perlu adanya standar dan persyaratan tinggi untuk menjamin keamanan produk yang akan dikonsumsi masyarakat. Maka pemerintah menetapkan aturan bagi pelaku usaha industri pangan olahan untuk memiliki izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan yang diproduksinya.

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Adapun bukti yang menunjukan bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan disebut izin penerapan CPPOB. Setiap pelaku usaha industri pangan olahan wajib memenuhi CPPOB sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik.

Permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB dilakukan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan pada laman resmi BPOM. Kemudian dalam jangka waktu tiga hari kerja, BPOM akan melakukan verifikasi data yang telah diunggah. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, produsen akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.

Untuk mengajukan permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB, pelaku usaha harus memenuhi dokumen persyaratan berikut;

  1. Peta lokasi sarana produksi;
  2. Denah bangunan (lay out) sarana produksi;
  3. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi;
  4. Deskripsi Pangan Olahan; dan
  5. alur proses produksi beserta penjelasannya.

Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB dan berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap , selanjutnya BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar. Pelaku usaha harus membayar sesuai dengan nominal yang tercantum pada surat perintah bayar dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak waktu unggah dokumen persyaratan.

Tahap selanjutnya setelah pelaku usaha melakukan pengajuan permohonan Izin Penerapan CPPOB, yaitu tahap penilaian oleh BPOM berupa Evaluasi terhadap dokumen; dan Audit sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana produksi pangan olahan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM. Tahap penilaian ini dilakukan dengan jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak pelaku usaha melakukan tahap pembayaran.

Jika berdasarkan penilaian perlu adanya perbaikan, maka BPOM akan menerbitkan surat tindak lanjut. Kemudian pelaku usaha harus menyampaikan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima.

Apabila berdasarkan penilaian telah memenuhi persyaratan, selanjutnya Kepala BPOM menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB. Izin Penerapan CPPOB berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More