Kegiatan perdagangan memiliki peran sentral dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Kegiatan perdagangan adalah jalur utama melalui mana barang dan jasa dipindahkan dari produsen ke konsumen. Usaha perdagangan menyediakan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari, mulai dari bahan makanan, pakaian, perlengkapan rumah tangga, hingga layanan seperti transportasi, perbankan, dan hiburan. Dengan menyediakan akses ke berbagai produk dan layanan, perdagangan memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Di era globalisasi dan pasar bebas, setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemasaran barang dan/atau asa guna menciptakan pasar yang kondusif. Dalam rantai pasokan (supply chain) melibatkan banyak pihak yang berperan penting dalam memastikan kelancaran aliran barang atau jasa hingga ke konsumen akhir. Dalm pendistribusian barang danatau jasa pihak yang dianggap memiliki peran kunci dalam menjaga kelancaran rantai pasokan barang dan jasa yaitu distributor dan agen.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dijelaskan bahwa Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri danlatau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. Sementara itu agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa distributor dan agen, keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal yang menunjuknya, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Yang dimaksud prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukun dan bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal terdiri dari prinsipal produsen dan prinsipal supplier.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, Setiap perikatan yang dilakukan prinsipal dengan agen dan distributor terhadap barang produksi dalam negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris publik. Sementara itu , Setiap perikatan yang dilakukan prinsipal dengan agen dan distributor terhadap barang produksi luar negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris publik yang telah dilengkapi dengan surat keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Rebublik Indonesia di negara prinsipal.
Setiap pelaku usaha distributor dan agen di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang terintegrasi kedalam sistem OSS berbasis risiko. Untuk memperoleh nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha dan perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha, maka pelaku usaha distributor dan agen harus memilik kode KBLi yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Butuh bantuan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.