Bagi para pemegang saham perusahaan, pembagian dividen menjadi hal yang dinantikan. Lalu, apa itu dividen?
Dividen merupakan laba bersih perusahaan yang akan dibagikan kepada para pemegang saham dari investasi yang telah dilakukan pada suatu perusahaan. Dalam hal ini tentu saja perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Sebagaimana diketahui bahwa PT merupakan persekutuan modal yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.
Aturan mengenai pembagian dividen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam pasal 70 UU PT, dijelaskan bahwa perusahaan dapat membagikan dividen apabila memperoleh laba yang positif. Jadi apabila perusahaan menunjukan laba negativ yang berarti perusahaan mengalami kerugian, maka dividen tidak dibagikan.
Lalu, keputusan mengenai pembagian laba bersih termasuk jumlah yang disihkan untuk cadangan (sesuai dengan pasal 70 UU PT) harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham RUPS). Kemudian seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan dapat dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.
baca juga : Penyetoran Modal Perseroan Terbatas
Maka berdasarkan ketentuan pasal UU PT, perusahaan dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham apabila;
- Perusahaan memperoleh laba bersih pada satu tahun buku.
Laba bersih dihasilkan dari total laba bersih dalam satu tahun buku dikurangi total kerugian pada satu tahun buku sebelumnya.
- Memiliki Saldo laba positif
Perusahaan hanya dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham apabila memiliki saldo laba positif. Jika kerugian yang terakumulasi di tahun sebelumnya belum dapat ditutupi dari total laba pada tahun berjalan maka dividen tidak dapat dibagikan.
- Memiliki cadangan wajib
Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setia tahun buku untuk cadangan. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai perusahaan memiliki cadangan wajib setidaknya 20 % dari jumlah modal ditempatkan atau disetor.
- RUPS memutuskan dilakukan pembagian dividen
Pembagian dividen dapat dilakukan setelah laba bersih dikurangi cadangan wajib perusahaan, kecuali ditetapkan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan pasal 71 UU PT. Hal ini berarti pembagian dividen dari laba bersih menjadi kebijakan masing-masing perusahaan yang diputuskan melalui hak suara para pemegang saham. Selain itu juga karena setiap perusahaan memiliki prioritas pembiayaan yang berbeda-beda.
Butuh bantuan dalam pendirian PT dan perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.