EPO atau Exit Permit Only adalah izin tertulis bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. EPO juga dikenal sebagai proses pengembalian dokumen keimigrasian sebagai tanda berakhirnya izin tinggal orang asing. Jadi saat orang asing pemegang KITAS akan mengakhiri izin tinggalnya atau hendak mengajukan visa baru maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu ke kantor Imigrasi domisilinya. Pengurusan EPO dilakukan sebelum jangka waktu izin tinggalnya berakhir. Adapun dokumen yang diperlukan saat mengurus EPO diantaranya:
- Asli dan fotocopy paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotocopy KITAS yang masih berlaku
- Surat sponsor dan jaminan
- IMTA dan DPKK
- Fotocopi RPTKA
- Identitas penjamin
- Dokumen tiket pulang ke negara asal
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
- Identitas pihak yang diberi kuasa
Masa berlaku EPO ini maksimal 30 hari dan tidak bisa dibatalkan atau diperpanjang dan pada jangka waktu itu pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI. Jika pemohon berniat kembali lagi ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri.
baca juga : KITAS Investor
baca juga : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Sementara itu ERP atau Exit Re-Entry Permit merupakan dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang KITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Berbeda dengan EPO, ERP merupakan dokumen yang diberikan pada warga negara asing yang sudah meninggalkan wilayah Indonesia atau telah kembali ke negara asalnya. Adapun syarat yang harus disiapkan ketika mengurus ERP diantaranya;
- Surat permohonan sponsor
- Identitas sponsor
- Fotocopy RPTKA
- Asli atau fotocopy KITAS
- Fotocopy paspor
- Surat kuasa
- Fotocopy KTP yang dikuasakan
- Fotocopy cap Keberangkatan
- Dokumen tiket pulang ke negara asal.
ERP diurus oleh sponsor atau penjamin orang asing tersebut ke kantor imigrasi setempat. Pengurusan ERP oleh sponsor atau penjamin harus dilakukan saat Kitas masih berlaku karena jika masa berlaku Kitas habis, namun tidak ada laporan ke pihak imigrasi sementara WNA sudah tidak berada di Indonesia maka WNA tersebut akan tercatat overstay. Jika warga negara asing tersebut akan kembali lagi ke Indonesia untuk urusan yang sama atau bebeda, maka WNA tersebut akan menggunakan visa atau izin tinggal baru.
Butuh bantuan untuk mengurus EPO, ERP dan dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.