Articles > Mengenal Izin Usaha Industri (IUI)

Mengenal Izin Usaha Industri (IUI)

March 4, 2025 1:47 pm published by astuti

Dalam dunia bisnis, industri memiliki peran penting dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah serta menyediakan jasa industri yang menunjang berbagai sektor ekonomi. Agar dapat menjalankan aktivitasnya secara legal, setiap pelaku usaha industri diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI). IUI merupakan izin resmi yang diperlukan bagi para pelaku usaha industri untuk memastikan bahwa kegiatan usaha mereka berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pentingnya Izin Usaha Industri (IUI)

IUI diperlukan oleh semua jenis usaha industri yang menghasilkan barang dengan nilai lebih tinggi dibandingkan bahan dasarnya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, IUI juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah akses ke berbagai fasilitas usaha, serta meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan investor.

Namun, syarat dan prosedur untuk mendapatkan IUI dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi usaha industri yang dijalankan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami klasifikasi industri serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin ini.

Klasifikasi Usaha Industri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015), klasifikasi usaha industri dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  •   Industri Kecil
    Industri kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Biasanya, lokasi usaha ini menyatu dengan tempat tinggal pemiliknya.
  • Industri Menengah
    Kategori industri menengah mencakup dua kriteria, yaitu usaha dengan jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang tetapi memiliki investasi minimal Rp1 miliar, atau usaha yang mempekerjakan setidaknya 20 orang dengan nilai investasi tidak lebih dari Rp15 miliar.
  • Industri Besar
    Industri besar adalah usaha yang memiliki tenaga kerja minimal 20 orang dengan total investasi yang melebihi Rp15 miliar.

Selanjutnya, kegiatan usaha industri harus dijalankan di dalam kawasan industri. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mendirikan usaha industri di luar kawasan industri apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), diantaranya:

  1. Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
  2. Berlokasi di zona industri dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
  4. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Proses Pengajuan IUI

Pelaku usaha dapat memperoleh IUI melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses pengajuan ini dilakukan secara daring untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin tanpa harus melalui prosedur manual yang rumit.

Untuk mengajukan IUI, pelaku usaha perlu melengkapi syarat administrasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi data perusahaan, rencana kegiatan usaha, serta izin pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pelaku usaha juga wajib memenuhi komitmen yang disampaikan melalui akun SIINas.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More