
Dalam kegiatan perdagangan dan distribusi barang, peran jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding sangatlah penting. Untuk menjalankan kegiatan tersebut secara legal di Indonesia, perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menyelenggarakan jasa pengiriman dan penerimaan barang lintas moda transportasi.
Pengertian SIUJPT
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi barang. Kegiatan ini meliputi pengurusan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai moda transportasi, seperti angkutan darat, laut, dan udara.
Perusahaan pemegang SIUJPT bertindak sebagai penghubung antara pemilik barang dengan penyedia jasa angkutan, termasuk mengurus dokumen, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi barang ke tujuan akhir.
Landasan Hukum SIUJPT
Penyelenggaraan dan perizinan usaha jasa pengurusan transportasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
- Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin profesionalisme, keselamatan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa pengurusan transportasi.
Syarat Utama Pengurusan SIUJPT
Untuk memperoleh SIUJPT, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Adapun syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain:
1. Bentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Memiliki NPWP badan usaha, serta KTP dan NPWP direksi dan/atau pemegang saham.
3. Tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma 3 (D3) di bidang pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, atau memiliki sertifikat kompetensi yang relevan di bidang jasa pengurusan transportasi.
4. Modal dasar perusahaan minimal Rp1,2 miliar, dengan ketentuan paling sedikit 25% dari modal tersebut telah disetor penuh dan dibuktikan secara sah.
5. Kantor operasional yang jelas, baik milik sendiri maupun sewa dengan jangka waktu minimal dua tahun.
6. Dokumen teknis pendukung, yang meliputi keterangan mengenai kendaraan operasional, ketersediaan lahan parkir atau pool, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi untuk mendukung kegiatan usaha.
Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi indikator kesiapan perusahaan dalam menjalankan usaha jasa pengurusan transportasi secara profesional dan bertanggung jawab.
Pentingnya Memiliki SIUJPT
Memiliki SIUJPT tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah kerja sama dengan mitra bisnis, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan operasional. Tanpa izin ini, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.