Articles > Mengenal Izin Usaha Pertambangan

Mengenal Izin Usaha Pertambangan

May 29, 2024 8:37 am published by astuti

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam melimpah, termasuk kekayaan mineral yang terkandung di bumi Indonesia. Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. penambangan adalah industri yang melibatkan ekstraksi bahan-bahan mineral atau logam dari bumi yang meliputi berbagai tahapan seperti eksplorasi, pengeboran, ekstraksi, pengolahan, dan penjualan.

Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, karena mereka yang berwenang untuk memberikan izin usaha pertambangan. Salah satu izin bagi pelaku usaha pertambangan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketentuan mengabaikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam UU No. 3/2020. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

IUP diberikan kepada kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. IUP merupakan izin Pertambangan yang diberikan untuk kegiatan penambangan satu jenis mineral saja yaitu mineral atau batu bara. Apabila pelaku usaha menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Untuk dapat mengajukan IUP, perusahaan harus melakukan registrasi melalui sistem OSS. Setelah melakukan registrasi, pelaku usaha mengisi data usaha termasuk memiliki kode KBLI untuk usahanya. Salah satu kode KBLI pada sektor pertambanhan yaitu untuk kegiatan penambangan batu bara 5100 (Pertambangan Batu Bara). Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha dapat mengajukan IUP. IUP diterbitkan oleh kementrian ESDM.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More