Articles > Mengenal Jenis – Jenis Pajak di Indonesia

Mengenal Jenis – Jenis Pajak di Indonesia

December 5, 2022 3:32 am published by astuti

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak, Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang berperan penting bagi pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memang tidak akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, namun pajak menjadi sumber pemasukan negara yang dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas dan layanan untuk kepentigan masyarakat. Oleh karena itu memiliki sistem perpajakan yang baik akan membuat pembangunan sosial ekonomi suatu negara juga menjadi baik.

Dengan mengetahui manfaat pajak bagi kemajuan pembangunan negara, maka sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak, wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembangunan nasional. Berikut ini jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu diketahui:

  • Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Pajak pusat ini terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:

1.     Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri seperti gaji, keuntungan usaha, honorarium dan semacamnya. Contoh jenis pejak penghasilan yang ada di Indonesia adalah PPh Pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25.

2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan atas perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak (individu maupun badan) yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). PPN merupakan pemungutan pajak yang dilakukan secara tidak langsung antara produsen dan konsumen. Produsen adalah pihak yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, namun konsumen akhir yang dibebankan kewajiban pajak PPN.

3.     Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. Yang termasuk objek pajak PPnBM diantaranya;

–  Barang yang bukan kebutuhan pokok

–  Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu

–  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status sosial

–  Barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

4.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan atau sering disebut PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Di Indonesia ada dua jenis PBB yaitu PBB sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan Pemerintah kabupaten/kota) dan PBB sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

5.     Bea dan Materai (BM)

BM adalah jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran hingga surat berharga yag memuat nominal uang diatas jumlah dan ketentuan tertentu.

  • Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Contoh pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restaurant dan lain sebagainya

Demikian penjelasan singkat mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. warga negara yang baik adalah yang taat bayar pajak.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More