Dalam Dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat, salah satunya adalah Kawasan Berikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 131/PMK.4/ tahun 2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara kawasan berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusaha kawasan berikat. Adapun kegiatan utama yang dilakukan di kawasan berikat berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.
Kawasan berikat menjadi salah satu sektor penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produknya itu merupakan tujuan yang berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat diberikan insentif fiskal yang dikenal dengan fasilitas kawasan berikat.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bahwa terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan:
a. pelayanan perizinan;
b. pelayanan kegiatan operasional; dan/atau
c. Selain sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan b
Berikut ini beberapa fasilitas yang diberikan di Kawasan berikat;
1. Penangguhan Bea Masuk berlaku atas;
- impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
- impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
- Impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
- Bea Masuk yang ditanggung termasuk ke dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
- Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
- Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.
- Digunakan atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) dari hasil pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) asal.
- Digunakan atas peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.
3. Pembebasan Cukai
- Digunakan atas impor barang atau bahan yang dapat diolah lebih lanjut.
- Digunakan atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
4. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.