Articles > Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

October 12, 2023 5:58 am published by astuti

Siaran Pers

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Mengutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK dikembangkan untuk mencapai beberapa tujuan, diantaranya:

  • Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis;
  • Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
  • Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah; dan
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Kawasan Ekonomi Khusus terdiri dari satu atau lebih kegiatan usaha. mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonom Khusus, kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus diantaranya:

  1. Produksi dana pengolahan;
  2. Logistic dan distribusi;
  3. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi
  4. Pariwisata
  5. Pengembangan energi
  6. Pendidikan
  7. Kesehatan
  8. Olahraga
  9. Jasa keuangan
  10. Industri kreatif
  11. Pembangunan dan pengelolaan KEK
  12. Penyediaan infrastruktur KEK
  13. Ekonomi lainnya.

Beberapa kemudahan fasilitas dan insentif baik fiskal maupun non fiskal yang akan diperoleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus diantaranya:

  1. Perpajakan, kepabeanan dan cukai
  2. Penangghan bea masuk
  3. Insentif pajak
  4. Lalu lintas barang
  5. Kemudahan perizinan berusaha
  6. Ketenagakerjaan
  7. Keimigrasian
  8. Pertanahan dan tata ruang
  9. Dukugan infrastuktur terpadu dari pemerintah
  10. Insentif dan fasilitas lainnya

Adapun mengenai perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus baik dalam tahap persiapan, operasional dan komersial diterbitkan oleh Administrator KEK dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More