Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Mengutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK dikembangkan untuk mencapai beberapa tujuan, diantaranya:
- Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis;
- Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
- Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah; dan
- Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Kawasan Ekonomi Khusus terdiri dari satu atau lebih kegiatan usaha. mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonom Khusus, kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus diantaranya:
- Produksi dana pengolahan;
- Logistic dan distribusi;
- Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi
- Pariwisata
- Pengembangan energi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Olahraga
- Jasa keuangan
- Industri kreatif
- Pembangunan dan pengelolaan KEK
- Penyediaan infrastruktur KEK
- Ekonomi lainnya.
Beberapa kemudahan fasilitas dan insentif baik fiskal maupun non fiskal yang akan diperoleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus diantaranya:
- Perpajakan, kepabeanan dan cukai
- Penangghan bea masuk
- Insentif pajak
- Lalu lintas barang
- Kemudahan perizinan berusaha
- Ketenagakerjaan
- Keimigrasian
- Pertanahan dan tata ruang
- Dukugan infrastuktur terpadu dari pemerintah
- Insentif dan fasilitas lainnya
Adapun mengenai perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus baik dalam tahap persiapan, operasional dan komersial diterbitkan oleh Administrator KEK dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.