Articles > Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

December 11, 2023 5:24 am published by astuti

Globalisasi telah menciptakan perdagangan bebas yang memicu persaingan antar negara. Agar perekonomian Indonesia dapat terus berkembang ditengah persaingan tersebut, maka daya saing nasional harus kuat dengan mengurangi hambatan perdagangan seperti pengenaan tarif yang dapat berdampak pada daya saing nasional. Salah satu caranya yaitu dengan membentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau secara internasional dikenal dengan free trade zone merujuk pada area dimanapun di wilayah suatu negara dimana bea masuk dan pajak tidak langsung lain tidak diterapkan. Dalam KPBPB terdapat kegiatan ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan lain-lain yang telah ditetapkan pemerintah pada KPBPB.

Konsep KPBPB telah lama dikembangkan di Indonesia, pada tahun 1963, Sabang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas melalui dikukuhkannya UU No. 37 Tahun 2000. Kemudian Batam, Bintan dan Karimun menyusul sebagai wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas melalui penentapan UU No. 44 Tahun 2007.

Selanjutnya, aturan mengenai KPBPB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB) adalah Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa barang yang keluar dan masuk ke KPBPB harus dilakukan di Pelabuhan yang yang ditunjuk. Pelabuhan yang dimaksud dalam hal ini yaitu pelabuhan yang sudah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi serta telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

Selanjutnya, pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang yang sudah mendapatkan perizinan berusaha dari badan pengusahaan. Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar daerah pabean sesuai dengan perizinan berusaha berupa;

  1. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk; atau
  2. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang selain barang konsumsi untuk penduduk; dan
  3. Barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

Sementata itu untuk pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha dilakukan oleh badan pengusahaan sesuai dengan Perizinan berusaha.

Terdapat sanksi apabila barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean tidak memenuhi ketentuan. Adapun sanksi yang berlaku yaitu :

  • Dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB
  • Dihibahkan atau
  • Dimusnahkan

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More