Articles > Mengenal Klasifikasi Saham Pada Perseroan Terbatas

Mengenal Klasifikasi Saham Pada Perseroan Terbatas

March 17, 2023 5:06 am published by astuti

Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) , bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.

Berdasarkan pengertian tentang perseroan menurut UU PT tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa saham merupakan bukti penyetoran modal kepada perseroan. Pada saat perseroan tersebut didirikan, pendiri wajib mengambil bagian atas saham perseroan. Para pendiri yang telah mengambil bagian dari saham tersebut selanjutnya akan disebut sebagai pemegang saham.

Saham dalam perseroan memberi hak-hak kepada pemiliknya, namun setiap pemegang saham memiliki hak yang berbeda yang diatur dalam klasifikasi saham. Klasifikasi saham adalah pengelompokkan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Pada dasarnya saham diklasifikasi menjadi dua yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen atau saham prioritas.

  1. Saham biasa (common stocks)

Keberadaan saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan. Saham biasa ini adalah saham yang tidak memberikan syarat-syarat khusus kepada pemiliknya dan tidak didahulukan dari yang lain. Pemegang saham biasa memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada keistimewaan antara satu dengan lainnya. berdasarkan pasal 52 ayat (1) UU PT, saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  • Menghadiri dan mengeluarkan suara pada RUPS;
  • Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.

2. Saham Preferen atau Saham Prioritas

Saham preferen atau saham prioritas adalah saham yang memberikan hak khusus kepada pemiliknya. Dan apabila terdapat saham yang memberikan hak khusus selain hak yang diberikan dalam pasal 52 UU PT maka Anggaran Dasar Perseroan harus menetapkan salah satunya sebagai klasifikasi saham biasa. Adapun klasifikasi selain saham biasa menurut pasal 53 ayat (4) UU PT diantaranya;

  • Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  • Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  • Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebh dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non-kumulatif;
  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangya untuk menerima deviden lebh dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Klasifikasi saham tersebut dalam perseroan terbatas tidak berdiri sendiri atau terpisah satu sama lain. Namun, klasifikasi tersebut bisa juga merupakan gabungan dari dua atau lebih klasifikasi saham. Berdasarkan klasifikasi tersebut, pemegang saham memiliki hak tergantung pada jenis saham yang dimilikinya. Pemegang saham atau stockholder adalah seorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam sebuah perseroan.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More