Sumber foto Pixabay.com
Nomor Induk Berusaha yang kemudian disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini BPKPM) sebagai bukti registras dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Secara sederhanan NIB bisa dianggap sebagai KTP-nya pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka acak yang diberi pengamanan serta tanda tangan elektronik. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda identitas pelaku usaha tapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API), dan hak akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mendaftarkan NIB, pelaku usaha juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan usaha seperti surat keterangan domisisli, SIUP, SITU atau TDP seperti dulu. Lalau bagaimanakah cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusha (NIB) pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) yang bisa diakses secara online pada laman www.oss.go.id . layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan berdasarkan tingkat resiko, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Layanan OSS Berbasis Resiko ini membuat banyak kebutuhan lampiran lebih sederhanan dengan form online yang lebih komprehensif. Jadi saat anda hendak membuat akun OSS, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
1. NIK atau KTP pelaku usaha
2. Jika berbadan usaha (seperti CV, PT, Yayasan, dll) maka dibutuhkan Akta Pendirian Perusahaan yang nanti akan di upload pada situs.
3. NPWP pelaku usaha
4. NPWP badan usaha (jika berbentuk badan usaha)
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB adalah mengurus pendaftaran hak akses di OSS dengan Langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman http://oss.go.id/
2. Pilih Daftar
3. Pilih Skala Usaha
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha
5. Lengkapi Formulir pendaftaran
6. Cek email anda dan klik Aktivasi
7. Cek email untuk mendapatkan username dan password
8. Pendaftaran berhasil dan anda sudah bisa masuk ke sistem OSS.
Untuk mengajukan permohonan Nomor Induk Berusah (NIB) adalah melengkapi pendaftaran perizinan usaha dengan mengisi semua data yang diminta dalam formulir.
Dengan mengurus NIB usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Memiliki NIB juga akan membuka peluang bagi usaha anda untuk lebih berkembang seperti mendapat layanan kredit dari perbankan juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian penjelasan singkat tentang NIB. Semoga bermanfaat.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis dan perizinan usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.