Articles > Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

November 15, 2022 1:51 pm published by astuti

Bagi pelaku usaha, memiliki legalitas usaha itu penting dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Keberlangsungan sebuah usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah legalitas usaha. Sebuah unit usaha akan diakui secara hukum serta memiliki hak dan kewajiban dalam sebuah negara jika memiliki legalitas usaha. Legalitas usaha yang berwujud pada izin usaha juga bisa berdampak pada kredibilitas atau kepercayaan masyarakat pada perusahaan anda.

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja), kini dikenal perizinan berusaha berbasis resiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Secara spesifik perizinan berusaha berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang merupakan salah satu dari peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengubah perizinan berusaha menjadi berbasis resiko (risk base) yang sebelumnya berbasis izin (license based).

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu anda ketahui seputar perizinan berusaha berbasis resiko:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko

Perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. Melalui sistem ini, perizinan berusaha berbasis resiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat resiko dari kegiatan usahanya yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

  1. Klasifikasi Tingkat Resiko

Adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko ini maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya. Misal, perizinan berusaha dengan tingkat resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya.

Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan resiko menengah rendah dan menengah tinggi perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar. Dan kegiatan usaha dengan resiko tinggi izinnya berupa NIB,  izin dan sertifikat standar.

  1. Sektot-sektor Usaha

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko disebutkan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi sekto-sektor berikut:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Ketenaga nukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. Pertahanan dan kemanan; dan
  16. Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko  ditujukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan untuk memulai bisnis di Indonesia melalui penerbitan perizinan berusaha  yang efektif dan sederhana serta pengawasan yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bingung cara dapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko usaha anda ? konsultasikan saja dengan kami. Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More