Indonesia sejak lama aktif dalam perdagangan luar negeri yang mencakup kegiatan ekspor-impor. Kegiatan impor melibatkan pembelian barang atau jasa dari produsen atau penjual di luar negeri dan kemudian mengimpor barang-barang tersebut ke dalam negeri untuk dijual atau digunakan oleh konsumen dalam negeri. Kegiatan impor sangat penting dalam perdagangan internasional karena memungkinkan negara untuk mendapatkan barang atau jasa yang tidak diproduksi atau tidak tersedia secara cukup di dalam negeri. Ini juga memungkinkan untuk adanya keragaman dalam pasar domestik dan meningkatkan akses konsumen terhadap berbagai produk dari seluruh dunia.
Orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor disebut importir. Sebagai importir, Anda memiliki akses ke berbagai macam produk dari berbagai negara di seluruh dunia. Ini memungkinkan Anda untuk menyediakan produk yang mungkin tidak tersedia atau diproduksi di dalam negeri, memperluas pilihan dan kepuasan konsumen. Dalam beberapa kasus, Anda dapat memperoleh produk dengan harga yang lebih murah di pasar internasional daripada memproduksinya di dalam negeri. Ini bisa menghasilkan keuntungan yang lebih besar ketika Anda menjual produk tersebut di pasar lokal.
Untuk dapat mejalankan kegiatan impor, importir harus memahami seluk beluk bisnis tersebut serta izin yang harus dimiliki. Dalam hukum negara Indonesia, kegiatan impor salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu yang diatur dalam peratran tersebut yaitu tentang persetujuan impor yang merupakan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
Persetujuan impor merupakan salah satu perizinan berusaha dibidang impor untuk melakukan impor barang-barang tertentu yang diatur secara rinci dalam lampiran I dan II Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Pengajuan perizinan berusaha impor berupa persetujuan impor dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Adapun dokumen persyaratan perizinan berusaha di bidang impor yang diajukan secara elektrnik yaitu;
- hasil pindai dokumen asli;
- elemen data; dan/atau
- status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha.
Mau urus legalitas kegiatan impor dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.