Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mendaftarkan usahanya dan mengurus perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko menjadi izin yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha agar dapat memulai dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Selain memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha yang bergerak pada sektor usaha tertentu juga harus mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.
PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU ini bervariasi, bisa dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
PB UMKU ditentukan berdasarkan sektor usaha yang dijalankan, sehingga akan terdapat perbedaan PB UMKU pada masing-masing sektor.
Misal PB UMKU subsektor jasa konstruksi terdiri dari ;
- Sertifikat Badan Usaha (BSU) Konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi;
- registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
- lisensi lembaga sertifikasi profesi konstruksi.
Kemudian PB UMKU untuk sektor perdagangan meliputi;
- perdagangan dalam negeri;
- perdagangan luar negeri; dan
- perlindungan konsumen dan tertib niaga.
PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, dan Persetujuan Impor/Ekspor.
PB UMKU yang telah ditentukan pada setiap sektor usaha harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar tidak dikenakan sanksi. Oleh karena itu setiap pelaku usaha wajib mengetahui apa saja jenis PB UMKU yang harus dipenuhi dari sektor usaha yang dijalankan.
Permohonan PB UMKU dilakukan melalui sistem OSS RBA. Acuan permohonan PB UMKU yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan utama. Jadi pelaku usaha harus memilih KBLI yang tepat agar perizinan berusaha yang harus dipenuhinya juga tepat.
Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.