Di era digital saat ini diwarnai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Perusahaan-perusahaan baru dikenal dengan perusahaan rintisan atau start up. Salah satunya perusahaan rintisan yang bergerak di bidang keuangan atau Fintech ( Financial Technology). Fintech (Financial Technology) adalah sebuah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi.
Fintech memberikan manfaat kepada masyarakat dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan cepat ke layanan keuangan, seperti pembayaran digital, pinjaman online, dan investasi. Ini dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan kemudahan dalam mengelola keuangan pribadi. Fintech menjadi pilihan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan akses permodalan dari lembaga bank. Kini semakin banyak perusahaan fintech bermunculan di Indonesia diantaranya seperti akulaku, Indodana, Easy cash dan lain-lain. Lalu bagaimana ketentuan mendirikan perusahaan fintech di Indonesia.
Seiring dengan maraknya perusahaan fintech di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Selanjutnya, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) disebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan peraturan POJK no. 77 tersebut, perusahaan fintech harus berbentuk badan hukum PT atau koperasi. Oleh karena itu perusahaan fintech tidak boleh berbentuk badan usaha lain seperti CV. Keuntungan dari perusahaan berbentuk PT diantaranya adanya perusahaan harta perusahaan dan harta pemilik.
Secara umum prosedur pendirian PT mengikuti peraturan dalam UU PT seperti Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
- warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Pendirian PT dilakukan dengan pembuatan akta pendirian di notaris dan mengajukan permohonan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya untuk dapat melakukan kegiatan usaha harus mengurus perizinan berusaha.
Terkait modal dasar perusahaan fintech mengikuti aturan dari POJK No. 77 yaitu, Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Dan modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Bukti penyetoran modal selanjutnya dilampirkan pada saat mengajukan izin layanan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.