Articles > Mengenal Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Dalam Pemenuhan Izin Lingkungan Amdal

Mengenal Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Dalam Pemenuhan Izin Lingkungan Amdal

October 4, 2023 5:42 am published by astuti

Untuk memperoleh perizinan berusaha, setiap kegiatan usaha di Indonesia harus memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha yang salah satunya adalah persetujuan lingkungan.

Persyaratan dasar berupa Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Selanjutnya kegiatan usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan dasar persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Terdapat beberapa komponen atau dokumen penting dalam menyusun Amdal, salah satunya adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.

Dokumen RPL ini wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pemenuhan dokumen Rencana Pemantauan lingkungan Hidup (RPL) dalam menyusun Amdal bukan hanya formalitas saja, namun memiliki tujuan, diantaranya;

  • Sebagai dasar untuk evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut dalam upaya menyempurnakan pengelolaan secara berkala.
  • Mengenali berbagai fenomena/ dampak yang terjadi pada berbagai tingkat. Mulai dari tingkat proyek (memahami dampak yang muncul akibat usaha/ kegiatan), hingga ke tingkat regional.
  • Meminimalisir potensi gugatan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak eksternal akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proyek atau sejenisnya.

Selanjutnya, dalam lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan saat menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) diantaranya;

1. Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup lainnya.

2. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup.

3. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.

4. Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan.

5. Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup:

  • Jenis data yang dikumpulkan
  • Lokasi pemantauan
  • Frekuensi dan jangka waktu pemantauan
  • Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data)
  • Metode analisis data

6. Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More