Articles > Mengenal Sertifikat Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Lintas Negara

Mengenal Sertifikat Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Lintas Negara

February 20, 2024 5:39 am published by astuti

Pada umumnya, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju. Proses ini menjadi semakin rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata. Namun kini pengesahan atau legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri bisa lebih mudah dan cepat dengan adanya Sertifikat Apostille.

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille. Layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Sertifikat apostille adalah legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel resmi untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen untuk keperluan di luar negara asalnya. Layanan Apostille memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik seperti akta kelahiran, akta nikah, atau dokumen pendidikan.

Sertifikat Apostille merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) di Den Haag pada tanggal 5 Oktober 1961. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan di satu negara agar dapat diakui secara otomatis di negara-negara lain yang merupakan anggota konvensi ini. Ini memfasilitasi berbagai transaksi internasional, termasuk pernikahan lintas batas, imigrasi, pendidikan, dan bisnis.

Sementara itu, Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Dengan menjadi anggota dari Konvensi tersebut, Indonesia akan mengikuti tren positif dunia dengan menyederhanakan proses legalisasi dokumen lintas negara. Dan yang terpenting dari penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 121 negara yang menerapkan Konvensi Apostille. Hal ini dapat memangkas mata rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik sekaligus mempermudah proses berinvestasi.

 

Butuh bantuan dalam pengajuan Sertifikat Apostille? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More